Selasa, 03 Desember 2013

KENAPA AHLI KESELAMATAN JALAN DIBUTUHKAN





KENAPA AHLI KESELAMATAN JALAN DIBUTUHKAN

Dalam rangka mendukung Dekade Aksi Keselamatan Jalan, Indonesia sebagai salah satu anggota PBB, mendeklarasikan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035, yang disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan, dengan visi: “Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi”. Target Jangka Panjang (2011-2035), Indonesia mampu menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80% pada tahun 2035 berbasis data tahun 2010. Target ini menjadi kerja keras bagi kelima pilar terkait.  menyediakan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur jalan yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna jalan.
Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia, prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah dan fatalitas korban kecelakaan. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai 31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3-4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9-3,1 % dari total PDB Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, keselamatan jalan sudah sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera diperbaiki. Permasalahan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.

Langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan, dengan cara memastikan bahwa program-program kerjanya mengutamakan keselamatan dan mensinergikan semua potensi yang ada, termasuk tersedianya Road Safety Engineer yang mampu menganalisa dan memberikan rekomendasi yang tepat atau akan lebih baik lagi jika seorang Road Safety Engineer yang telah tersertifikasi (Road Safety Auditor).


Perlu kita pahami bahwa kebutuhan tenaga ahli merupakan kebutuhan bagi suatu Negara. Indonesia dengan panjang jalan Nasional mencapai 38.569 km dan Jalan Tol 757,47 km (berdasarkan KepMen PU No. 631 Tahun 2009). Jika diumpamakan 1 km panjang jalan, membutuhkan 2 orang ahli jalan dan keselamatan jalan untuk melakukan inspeksi jalan dalam satu hari, maka dapat kita simpulkan untuk panjang jalan nasional membutuhkan 38.569 tenaga ahli untuk menginspeksi keselamatan jalan, dengan pandangan yang mungkin agak sedikit berbeda (sesuai dengan pengalaman). Sehingga kemungkinan untuk memperdebatkan satu ruas jalan sangatlah memungkinkan. Hal-hal diatas merupakan salah satu dari berbagai alasana mengapa dibutuhkan Ahli Keselamatan Jalan.