KENAPA
AHLI KESELAMATAN JALAN DIBUTUHKAN
Dalam rangka mendukung Dekade Aksi
Keselamatan Jalan, Indonesia sebagai salah satu anggota PBB, mendeklarasikan
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035, yang disusun
berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai wujud
tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan, dengan
visi: “Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan
Koordinasi”. Target Jangka Panjang (2011-2035), Indonesia mampu menurunkan
tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80% pada tahun 2035
berbasis data tahun 2010. Target ini menjadi kerja keras bagi kelima pilar
terkait. menyediakan
infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap
perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur
jalan yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna
jalan.
Keselamatan
merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia,
prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal
ini dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah dan fatalitas korban
kecelakaan. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai
31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3-4 orang
meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Secara
nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai
2,9-3,1 % dari total PDB Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, keselamatan
jalan sudah sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera
diperbaiki. Permasalahan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala
nasional saja, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat
sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari
3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera
dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat
setiap tahunnya.
Langkah-langkah
penanganan yang segera dan efektif harus dilakukan oleh para pemangku
kepentingan, dengan cara memastikan bahwa program-program kerjanya mengutamakan
keselamatan dan mensinergikan semua potensi yang ada, termasuk tersedianya Road
Safety Engineer yang mampu menganalisa dan memberikan rekomendasi yang tepat
atau akan lebih baik lagi jika seorang Road Safety Engineer yang telah
tersertifikasi (Road Safety Auditor).
Perlu kita pahami
bahwa kebutuhan tenaga ahli merupakan kebutuhan bagi suatu Negara. Indonesia
dengan panjang jalan Nasional mencapai 38.569 km dan Jalan Tol 757,47 km
(berdasarkan KepMen PU No. 631 Tahun 2009). Jika diumpamakan 1 km panjang
jalan, membutuhkan 2 orang ahli jalan dan keselamatan jalan untuk melakukan
inspeksi jalan dalam satu hari, maka dapat kita simpulkan untuk panjang jalan
nasional membutuhkan 38.569 tenaga ahli untuk menginspeksi keselamatan jalan,
dengan pandangan yang mungkin agak sedikit berbeda (sesuai dengan pengalaman).
Sehingga kemungkinan untuk memperdebatkan satu ruas jalan sangatlah
memungkinkan. Hal-hal diatas merupakan salah satu dari berbagai alasana mengapa
dibutuhkan Ahli Keselamatan Jalan.