Minggu, 14 Desember 2014

Efektifkah Lalu Lintas Angkutan Jalan di Negara kita?


Undang – undang No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
BAB II
Pasal 3
Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  diselenggarakan  dengan tujuan:
a. terwujudnya  pelayanan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan yang  aman,  selamat,  tertib,       lancar,  dan  terpadu  dengan moda  angkutan  lain  untuk  mendorong  perekonomian nasional,  memajukan  kesejahteraan  umum, memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  bangsa,  serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

Kenyataan di Lapangan
Jika dibahas satu persatu setiap pernyataan yang ada di dalam undang – undang tersebut khususnya pada BAB  II pasal 3, maka masih jauh dari apa yang kita harapkan. Kita uraikan satu persatu setiap kata yang ada yang pertama yaitu :
Aman : Transportasi yang aman adalah dimana para pengguna angkutan jalan kapanpun dan dimanapun baik siang ataupun malam tidak merasa merasa khawatir akan hal – hal yang dapat mengancam keamanannya. Sebagai contoh banyak  pengguna jasa angkutan jalan yang menggunakan angkutan jalan pada waktu malam hari menjadi korban tindakan kriminal seperti perampokan, penjambretan, pemerkosaan, bahkan  pembunuhan. Dengan hal ini maka keamanan lalu lintas dan angkutan jalan masih belum sepenuhnya terwujud.
Selamat : Keselamatan jalan raya merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari konsep transportasi berkelanjutan yang menekankan pada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih (mengurangi polusi/pencemaran udara)  dan dapat diakses oleh semua orang dan kalangan, baik oleh para penyandang cacat, anak – anak , ibu – ibu maupun para lanjut usia. Tujuan dari keselamatan  jalan raya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintaas di Indonesia. Hal ini karena dengan rendahnya angka kecelakaan lalu lintas maka kesejahteraan dan keselamatan bagi mereka di jalan raya semakin terjamin. Akan tetapi jumlah kecelakaan di Indonesia tetap saja tinggi setiap tahunnya, bahkan jumlahnya terus bertahan selama 20 tahun. Hal ini membuktikan bahwa keselamatan di indonesia masih rendah di bandingkan dengan negara – negara lain di asean. 
Tertib : Kata tertib yang ada dalam undang – undang tidak terefleksi pada kenyataan yang terjadi di indonesi. Karena lalu lintas angkutan jalan masih semrawut dan tidak beraturan. Dari segi jalan saja sudah tidak tertib karena hirarki jalan tidak di perhatikan dan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinnya. Jalan yang harusnya berurutan dari jalan lingkungan samapi ke arteri yang sudah mempunyai fungsi dan ketentuannya masing – masing tetapi masih saja tidak terlaksana cara penggunaanya karena masih banyak jalan arteriyang bisa diakses dari jalan lokal bahkan lingkungan. Selain dari segi jalan dari pengguna angkutan jalannya juga masih jauh dari kata tertib banyak pengendara yang ugal – ugalan dijalan tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tindakan lain yang membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain.
Lancar : mendengar kata lancar yang kita bayangkan adalah semuannya berjalan dengan cepat tepat dan akurat sehingga suatu urusan dan kebutuhan dapat di penuhi dengan segera. Akan tetapi hal ini belum terjadi di jasa angkutan jalan Indonesia, dikarenakan pada kenyataanya transportasi yang seharusnya mempercepat perpindahan seseorang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain masih sering menjadi suatu penghambat dikarenakan keterlambatan dan lainnya. Terlebih jika pada momen – momen tertentu semisal pada musim mudik lebaran, liburan akhir tahun dan yang lainnya.
Terpadu  dengan moda  angkutan  lain : seperti di negara tetangga jika kita turun dari pesawat dan keluar dari bandara maka kita akan dihadapkan dengan beberapa moda angkutan seperti kereta api, MRT, taxi dan kapal ferri karena letak bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan yang saling berdekatan dan mudah  di akses. Di indonesia hal ini masih sangat jauh untuk bisa seperti itu seperti yanng kita tahu di indonesia semisal kita turun dari suatu terminal maka kita akan dibingungkan dengan angkutan berikutnya yang hendak mengantarkan kita ketempat tujuan. Dan pilihan modanyapun belum terseia karena letak suatu pemberhrntian antarmoda yang saling berjauhan. Jadi bisa disimpulkan bahwa transportasi di Indonesia masih belum terpadu dengan moda angkutan lain.
Dari uraian diatas seperti yang sudah kita ketahui bahwa transpirtasidi Indonesia masih perlu pembenahan dan pengaturan guna untuk mewujudkan apa yang sudah tertulis di dalam undang – undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.
sumber gamabar : 
https://www.google.com/search?q=lalu+lintas+angkutan+jalan 

Rabu, 15 Januari 2014

TANAMAN PEREDAM KEBISINGAN



TANAMAN PEREDAM KEBISINGAN




Peredaman kebisingan dapat dilakukan dengan menanam tanaman berupa
rumput, semak dan pepohonan.
Jenis tumbuhan yang efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang (Grey dan Deneke, 1978).
Dengan menanam tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan. Dedaunan tanaman dapat menyerap kebisingan sampai 95%. Tanaman selain dapat meredam kebisingan, pada saat tertiup angin dapat menghasilkan suara.


Sebagai salah satu alternatif pemecahan, maka tanaman Jati emas plus
(Tectona grandis L) adalah jawabannya. tanaman ini mempunyai daun yang
lebar dan kehijauan sehingga dapat memberikan rasa sejuk dan indah, serasi
di perkotaan dengan gedung-gedung yang megah dan jalan-jalan yang lebar.
Bunganya yang mulai mekar pada bulan Oktober sampai Mei akan menambah
keasrian dengan keharuman dan keindahan bunganya yang berbentuk malai yang
lebar. Tanaman ini mampu menahan air tanah melalui sistem perakarannya dan
tingkat respirasi yang rendah. Dengan bulu-bulu dan ukuran daun yang sangat
lebar, mampu mengabsorpsi polutan terutama debu dan zat pencemar udara
lainnya.Serta dari segi ekonomis sangat menguntungkan karena hasil kayu
dapat dipanen dalam waktu yang singkat.

Alternatif tanaman lain yaitu Dracaena surculosa Lindl (bambu jepang) Menurut penelitian beberapa ahli pohon bambu memang dikenal sebagai tanaman peredam bising bahkan filosofinya sudah ada berarus-ratus tahun yang lalu di Jepang dan Cina. Pada bambu jepang selain pohon dan daunnya yang rapat dan rimbun, susunan batang-batang bambu yang dapat dianalogkan seperti dinding berkarpet yang mampu meminimalisir suara deru mesin-mesin sehingga sangat ideal meredam suara-suara bising.

Pola peredaman suara tersebut secara fisika merupakan gejala peredaman bunyi dimana bambu memiliki koefisien serap bunyi frekuensi tinggi. Ketika gelombang dengan kecepatan tertentu melalui medium udara lalu terhalang oleh penghalang (bambu) maka ada tiga kemungkinan yang terjadi pada gelombang tersebut yaitu diteruskan, dipantulkan dan diserap. Jika suatu bahan memiliki impedansi yang baik terhadap gelombang yang datang maka gelombang tersebut dapat teredam secara baik. Berasarkan kajian fisika diatas, bambu dapat dijadiakn salah satu alternatif yang dapat meredam kebisingan. Sayangnya masih sedikit sekali pemanfaatan sifat akustik pada bambu ini.


Salah satu tanaman lain yang bisa dijadikan sebagai peredam suara yaitu rumput. Untuk Setiap jenis rumput memiliki tingkat peredaman masing-masing yang berbeda-beda. Contohnya yaitu rumput swiss dan rumput gajah. Untuk membuktikannya yaitu dengan cara menaruh rumput di dalam kaleng, kemudian tutup kaleng tersebut dengan membrane tipis. Ketika selaput tipisnya dipukul-pukul maka dihasilkan suara yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa pada setiap jenis rumput memiliki tingkat peredamannya masing-masing.















JENIS - JENIS PARKIR



PARKIR


Setiap perjalanan yg menggunakan kendaraan diawali dan diakhiri di tempat parkir. Konsentrasi tujuan perjalanan lebih tinggi drpd asal perjalanan, mk permasalahan parkir lebih banyak di tempat tujuan perjalanan. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.


Parkir paralel

Parkir sejajar dimana  parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.


 

Parkir tegak lurus

Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan  sepanjang jalan dimana  parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.



Parkir serong

Salah satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung
parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.







Bila permintaan parkir meningkat dan tidak mungkin memenuhinya atau bila parkir di pinggir jalan mengganggu lalu lintas atau perlu untuk membatasi arus lalu lintas menuju suatu kawasan tertentu, maka sudah perlu untuk mempertimbangkan penerapan suatu kebijakan parkir  untuk mengendalikannnya.