Minggu, 14 Desember 2014

Efektifkah Lalu Lintas Angkutan Jalan di Negara kita?


Undang – undang No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
BAB II
Pasal 3
Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  diselenggarakan  dengan tujuan:
a. terwujudnya  pelayanan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan yang  aman,  selamat,  tertib,       lancar,  dan  terpadu  dengan moda  angkutan  lain  untuk  mendorong  perekonomian nasional,  memajukan  kesejahteraan  umum, memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  bangsa,  serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

Kenyataan di Lapangan
Jika dibahas satu persatu setiap pernyataan yang ada di dalam undang – undang tersebut khususnya pada BAB  II pasal 3, maka masih jauh dari apa yang kita harapkan. Kita uraikan satu persatu setiap kata yang ada yang pertama yaitu :
Aman : Transportasi yang aman adalah dimana para pengguna angkutan jalan kapanpun dan dimanapun baik siang ataupun malam tidak merasa merasa khawatir akan hal – hal yang dapat mengancam keamanannya. Sebagai contoh banyak  pengguna jasa angkutan jalan yang menggunakan angkutan jalan pada waktu malam hari menjadi korban tindakan kriminal seperti perampokan, penjambretan, pemerkosaan, bahkan  pembunuhan. Dengan hal ini maka keamanan lalu lintas dan angkutan jalan masih belum sepenuhnya terwujud.
Selamat : Keselamatan jalan raya merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari konsep transportasi berkelanjutan yang menekankan pada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih (mengurangi polusi/pencemaran udara)  dan dapat diakses oleh semua orang dan kalangan, baik oleh para penyandang cacat, anak – anak , ibu – ibu maupun para lanjut usia. Tujuan dari keselamatan  jalan raya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintaas di Indonesia. Hal ini karena dengan rendahnya angka kecelakaan lalu lintas maka kesejahteraan dan keselamatan bagi mereka di jalan raya semakin terjamin. Akan tetapi jumlah kecelakaan di Indonesia tetap saja tinggi setiap tahunnya, bahkan jumlahnya terus bertahan selama 20 tahun. Hal ini membuktikan bahwa keselamatan di indonesia masih rendah di bandingkan dengan negara – negara lain di asean. 
Tertib : Kata tertib yang ada dalam undang – undang tidak terefleksi pada kenyataan yang terjadi di indonesi. Karena lalu lintas angkutan jalan masih semrawut dan tidak beraturan. Dari segi jalan saja sudah tidak tertib karena hirarki jalan tidak di perhatikan dan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinnya. Jalan yang harusnya berurutan dari jalan lingkungan samapi ke arteri yang sudah mempunyai fungsi dan ketentuannya masing – masing tetapi masih saja tidak terlaksana cara penggunaanya karena masih banyak jalan arteriyang bisa diakses dari jalan lokal bahkan lingkungan. Selain dari segi jalan dari pengguna angkutan jalannya juga masih jauh dari kata tertib banyak pengendara yang ugal – ugalan dijalan tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tindakan lain yang membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain.
Lancar : mendengar kata lancar yang kita bayangkan adalah semuannya berjalan dengan cepat tepat dan akurat sehingga suatu urusan dan kebutuhan dapat di penuhi dengan segera. Akan tetapi hal ini belum terjadi di jasa angkutan jalan Indonesia, dikarenakan pada kenyataanya transportasi yang seharusnya mempercepat perpindahan seseorang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain masih sering menjadi suatu penghambat dikarenakan keterlambatan dan lainnya. Terlebih jika pada momen – momen tertentu semisal pada musim mudik lebaran, liburan akhir tahun dan yang lainnya.
Terpadu  dengan moda  angkutan  lain : seperti di negara tetangga jika kita turun dari pesawat dan keluar dari bandara maka kita akan dihadapkan dengan beberapa moda angkutan seperti kereta api, MRT, taxi dan kapal ferri karena letak bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan yang saling berdekatan dan mudah  di akses. Di indonesia hal ini masih sangat jauh untuk bisa seperti itu seperti yanng kita tahu di indonesia semisal kita turun dari suatu terminal maka kita akan dibingungkan dengan angkutan berikutnya yang hendak mengantarkan kita ketempat tujuan. Dan pilihan modanyapun belum terseia karena letak suatu pemberhrntian antarmoda yang saling berjauhan. Jadi bisa disimpulkan bahwa transportasi di Indonesia masih belum terpadu dengan moda angkutan lain.
Dari uraian diatas seperti yang sudah kita ketahui bahwa transpirtasidi Indonesia masih perlu pembenahan dan pengaturan guna untuk mewujudkan apa yang sudah tertulis di dalam undang – undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.
sumber gamabar : 
https://www.google.com/search?q=lalu+lintas+angkutan+jalan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar