Undang
– undang No. 22 Tahun 2009
Tentang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan
BAB
II
Pasal
3
Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan tujuan:
a.
terwujudnya pelayanan Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk
mendorong perekonomian nasional, memajukan
kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa,
serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
Kenyataan di Lapangan
Jika
dibahas satu persatu setiap pernyataan yang ada di dalam undang – undang
tersebut khususnya pada BAB II pasal 3,
maka masih jauh dari apa yang kita harapkan. Kita uraikan satu persatu setiap
kata yang ada yang pertama yaitu :
Aman
: Transportasi yang aman adalah dimana para pengguna angkutan jalan kapanpun
dan dimanapun baik siang ataupun malam tidak merasa merasa khawatir akan hal –
hal yang dapat mengancam keamanannya. Sebagai contoh banyak pengguna jasa angkutan jalan yang menggunakan
angkutan jalan pada waktu malam hari menjadi korban tindakan kriminal seperti
perampokan, penjambretan, pemerkosaan, bahkan
pembunuhan. Dengan hal ini maka keamanan lalu lintas dan angkutan jalan
masih belum sepenuhnya terwujud.
Selamat
: Keselamatan jalan raya merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari
konsep transportasi berkelanjutan yang menekankan pada prinsip transportasi
yang aman, nyaman, cepat, bersih (mengurangi polusi/pencemaran udara) dan dapat diakses oleh semua orang dan
kalangan, baik oleh para penyandang cacat, anak – anak , ibu – ibu maupun para
lanjut usia. Tujuan dari keselamatan jalan raya adalah untuk menekan angka
kecelakaan lalu lintaas di Indonesia. Hal ini karena dengan rendahnya angka
kecelakaan lalu lintas maka kesejahteraan dan keselamatan bagi mereka di jalan
raya semakin terjamin. Akan tetapi jumlah kecelakaan di Indonesia tetap saja
tinggi setiap tahunnya, bahkan jumlahnya terus bertahan selama 20 tahun. Hal
ini membuktikan bahwa keselamatan di indonesia masih rendah di bandingkan dengan
negara – negara lain di asean.
Tertib :
Kata tertib yang ada dalam undang – undang tidak terefleksi pada kenyataan yang
terjadi di indonesi. Karena lalu lintas angkutan jalan masih semrawut dan tidak
beraturan. Dari segi jalan saja sudah tidak tertib karena hirarki jalan tidak
di perhatikan dan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinnya. Jalan yang
harusnya berurutan dari jalan lingkungan samapi ke arteri yang sudah mempunyai
fungsi dan ketentuannya masing – masing tetapi masih saja tidak terlaksana cara
penggunaanya karena masih banyak jalan arteriyang bisa diakses dari jalan lokal
bahkan lingkungan. Selain dari segi jalan dari pengguna angkutan jalannya juga
masih jauh dari kata tertib banyak pengendara yang ugal – ugalan dijalan tidak
mematuhi peraturan lalu lintas dan tindakan lain yang membahayakan baik bagi
diri sendiri ataupun pengendara lain.
Lancar :
mendengar kata lancar yang kita bayangkan adalah semuannya berjalan dengan
cepat tepat dan akurat sehingga suatu urusan dan kebutuhan dapat di penuhi
dengan segera. Akan tetapi hal ini belum terjadi di jasa angkutan jalan
Indonesia, dikarenakan pada kenyataanya transportasi yang seharusnya
mempercepat perpindahan seseorang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang
lain masih sering menjadi suatu penghambat dikarenakan keterlambatan dan
lainnya. Terlebih jika pada momen – momen tertentu semisal pada musim mudik
lebaran, liburan akhir tahun dan yang lainnya.
Terpadu dengan moda
angkutan lain :
seperti di negara tetangga jika kita turun dari pesawat dan keluar dari bandara
maka kita akan dihadapkan dengan beberapa moda angkutan seperti kereta api,
MRT, taxi dan kapal ferri karena letak bandara, stasiun, terminal, dan
pelabuhan yang saling berdekatan dan mudah
di akses. Di indonesia hal ini masih sangat jauh untuk bisa seperti itu
seperti yanng kita tahu di indonesia semisal kita turun dari suatu terminal
maka kita akan dibingungkan dengan angkutan berikutnya yang hendak mengantarkan
kita ketempat tujuan. Dan pilihan modanyapun belum terseia karena letak suatu
pemberhrntian antarmoda yang saling berjauhan. Jadi bisa disimpulkan bahwa
transportasi di Indonesia masih belum terpadu dengan moda angkutan lain.
Dari
uraian diatas seperti yang sudah kita ketahui bahwa transpirtasidi Indonesia
masih perlu pembenahan dan pengaturan guna untuk mewujudkan apa yang sudah
tertulis di dalam undang – undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan
jalan.
sumber gamabar :
https://www.google.com/search?q=lalu+lintas+angkutan+jalan